Laporkan

Selamat Datang di Laman

Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Politeknik Bina Trada Semarang

Selayang Pandang

Kekerasan sering kali muncul dari ketimpangan relasi kuasa dan gender, yang mengakibatkan penderitaan psikis, fisik, gangguan kesehatan reproduksi, serta hilangnya kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi secara aman dan optimal. Di lingkungan perguruan tinggi, kekerasan dapat terjadi dalam berbagai relasi, baik antar sejawat maupun hierarkis, melibatkan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, siswa, hingga masyarakat umum yang memanfaatkan fasilitas kampus. Perlu diingat bahwa kekerasan, sering kali menimpa mereka yang berada dalam posisi rentan atau lemah dalam struktur relasi kuasa.

Selain itu, kekerasan seksual juga kerap terjadi dalam hubungan pacaran di lingkungan kampus. Kekerasan dalam pacaran merujuk pada tindakan atau ancaman kekerasan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis terhadap korban. Pelaku biasanya adalah seseorang yang sedang atau pernah memiliki hubungan romantis atau seksual dengan korban, namun berada di luar lingkup rumah tangga. Fenomena ini sering ditemui di perguruan tinggi, di mana pelaku merasa memiliki hak atas tubuh korban, sehingga merasa berhak melakukan pemaksaan, termasuk tindakan pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya untuk memuaskan keinginannya.

Beberapa keadaan tersebut menjadi latar belakang Politeknik Bina Trada Semarang mendirikan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) untuk menghindari dan mengantisipasi terjadinya kegiatan yang tidak diinginkan di lingkungan kampus.

Langkah Penanganan Kekerasan

Roll Banner

1. Pihak yang melaporkan

      Pelaku yang melakukan kekerasan
      Korban Kekerasan
      Saksi yang melihat atau mengetahui kejadian

2. Cara penyampaian laporan

      Pelaporan Manual: Formulir di bag. Tata Usaha.
      Melalui Email: ppk.polbitrada@polbitrada.id
      Melalui whatsapp: 08112920076

3. Isi laporan

      minimal mencantumkan:
  • Identitas Pelapor (boleh anonim)
  • Waktu dan Tempat Kejadian
  • Kronologi Kejadian
  • Identitas Terduga Pelaku (jika diketahui)
  • Bukti Pendukung (jika ada)

4. Tindak lanjut

      a. Verifikasi dengan waktu maksimal 3x24jam.
      b. Investigasi jika laporan memenuhi syarat.
      c. Rekomendasi dan tindakan: mediasi, pendampingan, dll.
      d. Pelaporan hasil kepada Pihak berwenang
Laporkan


Tim Satgas

Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Tahun 2024 -2027

SK No. 178-01/POLBITRADA-SMG/III/2025

Lutfiyah Rizqulloh,
M.K.M.
KetUA
Lilik Sukendro, A.Md.
Sekretaris
Muslihun, M.Si.
ANGGOTA
Rina Puspita, M.Kes.

ANGGOTA

Resti Ariani, M.Biomed
ANGGOTA
Bajeng Nurul W, M.Kom.
ANGGOTA
Mariska Juliandani

ANGGOTA

Choiry Amalya
ANGGOTA
Muhammad Syi'ar Firmansyah
ANGGOTA
Fanhas Andika Hermawan
ANGGOTA
Salsa Maydzul Da'imadah
ANGGOTA
Nararia Kirana Widya Iswara

ANGGOTA

PRINSIP PELAYANAN
1
Kerahasiaan

 Identitas pelapor dan korban terlindungi.

2
Non Diskriminatif

Setiap laporan diproses tanpa memandang latar belakang korban.

3
Keamanan & Perlindungan

Pelapor dan korban mendapatkan perlindungan dari intimidasi atau ancaman.

4
Cepat & Responsif

Laporan diproses secara profesional dan dalam waktu yang ditentukan.