Selayang Pandang
Kekerasan sering kali muncul dari ketimpangan relasi kuasa dan gender, yang mengakibatkan penderitaan psikis, fisik, gangguan kesehatan reproduksi, serta hilangnya kesempatan untuk menempuh pendidikan tinggi secara aman dan optimal. Di lingkungan perguruan tinggi, kekerasan dapat terjadi dalam berbagai relasi, baik antar sejawat maupun hierarkis, melibatkan dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, siswa, hingga masyarakat umum yang memanfaatkan fasilitas kampus. Perlu diingat bahwa kekerasan, sering kali menimpa mereka yang berada dalam posisi rentan atau lemah dalam struktur relasi kuasa.
Selain itu, kekerasan seksual juga kerap terjadi dalam hubungan pacaran di lingkungan kampus. Kekerasan dalam pacaran merujuk pada tindakan atau ancaman kekerasan yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, atau psikologis terhadap korban. Pelaku biasanya adalah seseorang yang sedang atau pernah memiliki hubungan romantis atau seksual dengan korban, namun berada di luar lingkup rumah tangga. Fenomena ini sering ditemui di perguruan tinggi, di mana pelaku merasa memiliki hak atas tubuh korban, sehingga merasa berhak melakukan pemaksaan, termasuk tindakan pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya untuk memuaskan keinginannya.
Beberapa keadaan tersebut menjadi latar belakang Politeknik Bina Trada Semarang mendirikan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) untuk menghindari dan mengantisipasi terjadinya kegiatan yang tidak diinginkan di lingkungan kampus.

Langkah Penanganan Kekerasan
1. Pihak yang melaporkan
Pelaku yang melakukan kekerasan
Korban Kekerasan
Saksi yang melihat atau mengetahui kejadian
- Pelaku yang melakukan kekerasan
- Korban Kekerasan
- Saksi yang melihat atau mengetahui kejadian
2. Cara penyampaian laporan
Pelaporan Manual: Formulir di bag. Tata Usaha.
Melalui Email: ppk.polbitrada@polbitrada.id
Melalui whatsapp: 08112920076
- Pelaporan Manual: Formulir di bag. Tata Usaha.
- Melalui Email: ppk.polbitrada@polbitrada.id
- Melalui whatsapp: 08112920076
3. Isi laporan
- minimal mencantumkan:
4. Tindak lanjut
- a. Verifikasi dengan waktu maksimal 3x24jam.
- b. Investigasi jika laporan memenuhi syarat.
- c. Rekomendasi dan tindakan: mediasi, pendampingan, dll.
- d. Pelaporan hasil kepada Pihak berwenang
Tim Satgas
Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Tahun 2024 -2027
SK No. 178-01/POLBITRADA-SMG/III/2025
Lutfiyah Rizqulloh,
M.K.M.
KetUA
Lilik Sukendro, A.Md.
Sekretaris
Muslihun, M.Si.
ANGGOTA
Rina Puspita, M.Kes.
ANGGOTA
Resti Ariani, M.Biomed
ANGGOTA
Bajeng Nurul W, M.Kom.
ANGGOTA
Mariska Juliandani
ANGGOTA
Choiry Amalya
ANGGOTA
Muhammad Syi'ar Firmansyah
ANGGOTA
Fanhas Andika Hermawan
ANGGOTA
Salsa Maydzul Da'imadah
ANGGOTA
Nararia Kirana Widya Iswara
ANGGOTA
Identitas pelapor dan korban terlindungi.
Setiap laporan diproses tanpa memandang latar belakang korban.
Pelapor dan korban mendapatkan perlindungan dari intimidasi atau ancaman.
Laporan diproses secara profesional dan dalam waktu yang ditentukan.